Sabtu, 28 September 2013

Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Tentara Nasional Indonesia
Lambang TNI.png
Lambang Tentara Nasional Indonesia
Didirikan 5 Oktober 1945
Angkatan Lambang TNI AD.png TNI Angkatan Darat
Lambang TNI AL.png TNI Angkatan Laut
Lambang TNI AU.png TNI Angkatan Udara
Markas besar Jakarta
Hirarki militer
Panglima Tertinggi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Moeldoko
Data personil militer
Usia penerimaan 18
Jumlah personil aktif +476,000
Anggaran militer
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Anggaran tahunan IDR 72,5 triliun (2012)[1]
Persentase dalam APBN 0,05%
Industri militer
Pemasok lokal PT. Pindad, PT. PAL, LAPAN, PT. DI
Pemasok internasional  Perancis
 Britania Raya
 Rusia
 Amerika Serikat
 Jerman
 Republik Rakyat Cina
 Republik Korea
 Brasil
 Spanyol
 Kanada
 Swedia
 Belanda
 Polandia
Artikel terkait
Sejarah militer Perang Kemerdekaan Indonesia
Pertempuran 10 November 1945
Operasi Trikora
Palagan Ambarawa
Bandung Lautan Api
Pertempuran Medan Area
Pertempuran Margarana
Konfrontasi Indonesia-Malaysia
PRRI
Operasi Seroja
Operasi militer Indonesia di Aceh 2003-2004
Tentara Nasional Indonesia
Lambang TNI.png

Kecabangan Militer
Angkatan Darat TNI Angkatan Darat
Angkatan Laut TNI Angkatan Laut
Angkatan Udara TNI Angkatan Udara
Lainnya
Lambang TNI.png Sejarah TNI
Lambang TNI.png Panglima TNI
Kepangkatan di TNI
Angkatan Darat Pangkat di TNI-AD
Angkatan Laut Pangkat di TNI-AL
Angkatan Udara Pangkat di TNI-AU
Tentara Nasional Indonesia (atau biasa disingkat TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi seperti sekarang ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Moeldoko.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK".[2]
Tahun 2012, jumlah personel TNI adalah sebanyak 476.000 personel.

Sejarah TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Jati diri TNI

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
  1. Tentara Rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
  2. Tentara Pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
  3. Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
  4. Tentara Profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. operasi militer untuk perang
  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. mengatasi aksi terorisme
    4. mengamankan wilayah perbatasan
    5. mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (bahasa Inggris: search and rescue)
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kekuatan Bersenjata Indonesia

Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:
Jumlah prajurit:438.410 personel
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Jumlah prajurit: 328.517 Jumlah prajurit: 74.963 Jumlah prajurit: 34.930
Kekuatan Terpusat


Kekuatan Kewilayahan


Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
  • Resimen Zeni Konstruksi: 1
  • Skuadron Penerbang TNI AD: 2
  • Lima batalion lain
Sistem Senjata Armada Terpadu


Kekuatan Kewilayahan
  • Armada Barat
  • Armada Timur
  • Pangkalan Utama Angkatan Laut:
    • Kelas A: 11
    • Kelas B: 24
    • Kelas C: 19
    • Kelas khusus: 3
Skuadron Udara
  • Jumlah pesawat tempur: 180 (target 2024)[3]
  • Skuadron tempur: 7
  • Skuadron angkut: 5
  • Skuadron intai: 1
  • Skuadron helikopter: 3
  • Skuadron latih: 2


Pangkalan Udara
  • Pangkalan udara: 41
  • Detasemen: 8
  • Pos angkatan udara: 80


Pasukan Khas
  • 3 wing


Satuan Radar
  • 17 satuan radar pertahanan udara
(Sumber: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)

Anggaran

Tentara Nasional Indonesia
Tahun Fiskal Anggaran (IDR) Anggaran (USD)
2005 Rp 21.97 trilyun USD 2.5 milyar
2006 Rp 23.6 trilyun USD 2.6 milyar
2007 Rp 32.6 trilyun USD 3.4 milyar
2008 Rp 36.39 trilyun USD 3.8 milyar
2009 Rp 33.6 trilyun USD 3.3 milyar
2010 Rp 42.3 trilyun USD 4.47 milyar
2011 Rp 47.5 trilyun USD 5.2 milyar
2012 Rp 64.4 trilyun[4] USD 7.5 milyar
2013 Rp 81.8 trilyun[5] USD 8.44 milyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar